Diliburkan mulai 10 Februari 2022.
Pontianak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat ditutup sementara alias lockdown karena terdapat 21 jajaran pegawai terpapar COVID-19.

"Benar, saat ini PN Ketapang sedang lockdown karena ada 21 orang terpapar COVID -19, enam hakim dan sisanya pegawai," ujar Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta saat dihubungi di Ketapang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya sebelum menutup sementara aktivitas kantor, tetap beraktivitas seperti biasa termasuk menggelar sidang. Tapi setelah diketahui hasil PCR banyak positif COVID-19 pimpinan langsung berkoordinasi dengan pengadilan tinggi dan dilaksanakan penutupan sementa5a.

"Semua pegawai PN sudah diswab antigen dan PCR. Semoga semua segera terbebas dari COVID-19 agar bisa beraktivitas seperti biasa lagi," jelas dia.

Baca juga: Polres-Imigrasi Ketapang pulangkan TKA China cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: LaNyalla dukung penutupan gerai tes antigen tanpa izin di Ketapang


Dengan kasus COVID-19 tersebut Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memasang spanduk pemberitahuan di pagar pintu masuk kantornya. Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh pencari keadilan atau pengguna pelayanan pengadilan.

Isi spanduk itu menerangkan bahwa karena adanya karyawan PN Ketapang terpapar COVID-19 maka sebagai tindak lanjut penanganan seluruh kegiatan pelayanan diliburkan sementara termasuk persidangan.

"Selama seminggu diliburkan mulai 10 Februari 2022. Aktivitas kantor termasuk persidangan akan dibuka kembali pada Rabu, 16 Februari mendatang," jelasnya.

Baca juga: 13 daerah di Kalbar masuk zona pemberlakuan PPKM level 2

Baca juga: Dinkes: 36 PMI yang masuk ke Kalbar positif COVID-19

 

Pewarta: Dedi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022