Medan (ANTARA) - Sebanyak 356.670 ribu dosis vaksin COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi karena telah habis masa penggunaannya pada 28 Februari 2022.

"Batas yang paling dekat adalah akhir Februari 2022," kata anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut dr Restuti Saragih di Medan, Senin.

Adapun 356.670 ribu dosis vaksin tersebut berjenis Moderna 86.040 dosis dan Astrazeneca 270.630 dosis yang disimpan di Gudang Dinas Kesehatan Sumut di Medan.
 
Restuti menyebutkan, apabila vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kedaluarsa, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan.
 
Karena, kata dia, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kedaluarsa wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya.
   
"Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis," katanya.
 
Untuk itu, pihaknya bersama aparat TNI dan Polri akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di 33 kabupaten dan kota di Sumut untuk mengurangi stok vaksin yang akan masuk ambang batas kedaluwarsa.
 
Ia juga meminta masing-masing satuan tugas kewilayahan untuk memaksimalkan penyuntikan vaksinasi kepada masyarakat.
 
"Masyarakat juga diimbau agar segera mengikuti vaksinasi dosis satu, dua dan kemudian booster," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Papua minta masyarakat tidak terjebak dengan vaksin kedaluwarsa

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022