Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemindahan Agus Condro Prayitno, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke rumah tahanan di Jawa Tengah.

"Demi kenyamanan dan keamanan Agus Condro, kami fasilitasi pemindahan dengan fasilitas akomodasi dan pengawalan serta pengamanan penuh pada 3 Agustus lalu," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, ujar Abdul Haris, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap politisi PDIP itu selaku "justice collaborator" (pelapor pelaku) pada 15 Maret 2011.

Abdul Haris menuturkan, Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang di jatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa yang lain, bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum lainnya bagi Agus Condro.

Komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap "justice collaborator" tidak berhenti sampai pemindahan ruang tahanan bagi Agus Condro dan LPSK juga akan melakukan langkah strategis lainnya.

"Setelah dilakukan pemindahan tahanan dan Agus Condro menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan, LPSK segera akan ajukan permohonan remisi dan pembebasan bersyarat bagi dia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Teguh. (ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011