Perusahaan besar swasta nasional itu kan sudah pinjam pakai kawasan hutan, kok masih menggunakan jalan negara untuk angkutan hasil perkebunan. Semestinya jangan menambah derita masyarakat banyak.
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR-RI H Syaifullah Taliha meminta, PT Perkebunan Nusantara XIII yang beroperasi di Kalimantan Selatan agar memberi contoh taat terhadap hukum, seperti Peraturan Daerah setempat.

Permintaan anggota Komisi IV DPR-RI yang juga membidangi pertanian itu, berkaitan pemberian dispensasi terhadap perusahaan besar perkebunan kelapa sawit tersebut, untuk menggunakan jalan umum/jalan negara, demikian dilaporkan, Sabtu.

Padahal Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di provinsi tersebut bersifat larangan, tandas anggota DPR-RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Karenanya, menurut wakil rakyat dari PPP asal daerah pemilihan Kalsel itu, semestinya tak ada dispensasi melanggar Perda 3/2008, terlebih bagi perusahaan besar, seperti PTPN XIII salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Semestinya yang namanya BUMN itu menjadi pelopor dalam penegakan atau penaatan terhadap segala aturan, jangan memberi contoh kurang baik," tandas Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tersebut saat berada di Banjarmasin.

Oleh karenanya pula, melalui komisinya akan memanggil direksi PTPN XIII yang menjadi mitra kerja Komisi IV DPR-RI tersebut, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang menyandang gelar magister lingkungan hidup itu.

"Kan PTPN XIII itu wilayah operasi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, yang relatif dekat dengan pantai/laut. Kenapa tidak bikin jalan dan pelabuhan sendiri, untuk keperluan usaha," kata mantan Ketua Fraksi PPP DPRD tingkat provinsi tersebut.

Kritikan dan saran serupa terhadap PT SMART yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan hasil tanaman tersebut, yang meminta dispensasi menggunakan jalan umum, untuk angkutan/kegiatan perusahaan itu.

"Perusahaan besar swasta nasional itu kan sudah pinjam pakai kawasan hutan, kok masih menggunakan jalan negara untuk angkutan hasil perkebunan. Semestinya jangan menambah derita masyarakat banyak," ujar mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel yang membahas Perda 3/2008 itu.

"Sebab dengan ikut lalu-lalangnya angkutan kelapa sawit akan mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum, yang berarti menambah derita masyarakat," demikian Syaifullah Tamliha.

Dalam kaitan pelaksanaan Perda 3/2008 yang berlaku efektif sejak 23 Juli 2009, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin mengeluarkan 38 dispensasi untuk perusahaan perkebunan agar mereka bisa mengangkut hasil usaha menggunakan jalan umum.

Selain itu, memberikan izin penggunaan jalan umum kepada 20 koperasi/gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kalsel, buat mengangkut hasil usaha/perkebunan mereka.

Kemudian 12 dispensasi untuk perusahaan industri agar bisa mengangkut hasil tambang menggunakan jalan umum, buat usaha mereka.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011