Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 317 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Denpasar sedang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 66 pada 17 Agustus mendatang.

"317 ini baru usulan saja, tapi tepatnya nanti pusat yang akan menentukan," ujar Kalapas Denpasar Siswanto yang dihubungi, Minggu.

Usulan terhadap 317 napai tersebut sudah diajukan kepada Kementrian Hukum dan HAM sejak jauh hari sebelum nama-nama tersebut diumumkan pada saat 17 Agustus.

Namun, nama-nama napi yang akan mendapat remisi tersebut dipastikan baru dapat diketahui pada 14 atau 15 Agustus mendatang setelah Kemenkum HAM mengeluarkan penetapan.

Siswanto menjelaskan, kriteria yang diharapkan untuk menentukan kelayakan seorang narapidana mendapatkan keringanan berupa pengurangan masa tahanan yakni sudah menjalani hukuman minimal enam bulan terhitung sejak 18 Februari lalu.

"Pastinya yang paling penting, napi kan juga harus berkelakuan baik," katanya.

Selain mendapatkan remisi HUT RI, para napi Lapas Denpasar tersebut nanti juga akan mendapatkan remisi untuk Idul Fitri pada 31 Agustus mendatang.

"Di luar 317 napi yang diajukan untuk remisi 17 Agustus, juga sudah ada napi lainnya yang diajukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, tapi saya tidak ingat jumlah pastinya, dan tentu yang mendapatkan remisi Idul Fitri adalah mereka yang merayakannya dan berkelakuan baik," imbuh Siswanto.

Remisi merupakan salah satu cara Lembaga Pemasyarakatan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yakni narapidana, dan diberikan pada setiap hari Kemerdekaan, dan hari raya keagamaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Sementara menurut data yang diperoleh saat ini, jumlah penghuni Lapas Denpasar lebih dari 1.100 orang dengan jumlah kapasitas yang seharusnya hanya dihuni oleh 323 orang.(*)
(T.KR-PWD/M020)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011