Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR, Elva Hartati, meminta para pengusaha menjalankan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terkhusus karena pemerintah telah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, dia mengatakan, “Dunia usaha juga mempunyai kewajiban yang sama dengan kita semua yaitu berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi. Untuk itu, dunia usaha perlu untuk mematuhi aturan PPKM."

Baca juga: Jakarta kemarin, dari aturan PPKM baru sampai isolasi terkendali
 
Ia sangat setuju dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022 itu. “Saya sangat setuju dengan perpanjangan ini dengan peningkatan tingkat kepositifan kita yang saat ini mencapai 32,9 persen jauh di atas yang direkomendasikan WHO. Jadi pengetatan pembatasan sosial harus dilakukan demi menjaga agar pandemi tidak terus memburuk kondisinya,” ucapnya.
 
Sementara anggota Komisi IX DPR, Saniatul Lativa, juga menyampaikan pendapat yang sama. Dunia usaha menurut dia harus mematuhi sesuai dengan instruksi Mendagri tentang PPKM.

Baca juga: Kasus aktif positif COVID-19 Kalteng capai 1.561 orang
 
Ia juga mendukung perpanjangan PPKM karena kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air yang semakin meningkat. “Melihat situasi Omicron yang terus meningkat saya setuju jika PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai dengan 21 Februari demi keselamatan semuanya,” kata dia.
 
Adapun anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, meminta agar tindakan tegas diberikan kepada kantor-kantor yang melanggar aturan PPKM itu.

Baca juga: Jerman: Wabah Omicron mereda, pembatasan COVID bisa dilonggarkan
 
Menurut dia seharusnya bekerja dari rumah diterapkan semua kantor-kantor yang menjadi klaster Covid-19. “Bila terbukti kantor-kantor menjadi klaster terbesar penularan COVID-19, harusnya kantor harus mulai WFH, termasuk potensi kerumunan masyarakat yang lain juga mesti dicegah dan ditegakkan sanksinya,” kata dia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022