Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara ilegal akses dengan menyerahkan tersangka Adam Deni (AD) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu (9/2), kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (14/2).

Baca juga: Polri terima penangguhan penahanan Adam Deni

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.

Adam Deni ditangkap, Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana melakukan "upload" atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Baca juga: Penyidik belum terima surat penangguhan penahanan Adam Deni
Baca juga: Bareskrim Polri resmi tahan Adam Deni


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Penggiat media sosial Adam Deni, sebelumnya sempat berseteru dengan I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer Grup Band Superman Is Dead (SID).

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh Jerinx sebagai dalang hilangnya akun media sosial penabuh drum tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022