Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) dalam upaya menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan upah pungut pajak. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima insentif dari pungutan pajak daerah. Ketentuan dalam Kepmendagri itu berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP). "PP nya berbicara begini, Kepmendagrinya melebar," kata Chandra. Untuk itu, KPK meminta kepada Depdagri untuk meneliti keputusan tersebut. Chandra berharap, insentif dari pungutan pajak tidak dimanfaatkan untuk hal yang tidak perlu. Seharusnya, upah pungut itu tidak dinikmati oleh pejabat yang tidak berkepentingan. Chandra mengatakan, sebaiknya upah pungut itu hanya diberikan sebagai insentif bagi pihak terkait, seperti petugas pajak. "Upah pungut kalau dilihat dari esensinya diberikan kepada orang-orang yang memungut," kata Chandra menambahkan. Menurut Chandra KPK juga meneliti peraturan lain di bawah Kepmendagri yang diduga menjadi celah bagi pejabat yang tidak berhak untuk menikmati upah pungut pajak. "Kita analisa satu persatu," kata Chandra. Berdasar penelusuran, setidaknya pernah ada dua Kepmendagri yang mengatur alokasi upah pungut, yaitu Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 dan Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 diterbitkan pada 16 Juli 2002 dan menggantikan Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 yang terbit pada 24 Mei 2002. Pasal 4 Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada beberapa instansi, yaitu Aparat pelaksana pemungutan (70 persen) dan aparat penunjang yang terdiri dari Tim Pembina Pusat (2,5 persen), kepolisian (7,5 persen), dan aparat penunjang lainnya (20 persen). Pasal 5 mengatur alokasi biaya pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Dinas/Instansi Pengelola (20 persen), Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya (60 persen), Tim Pembina Pusat (5 persen), dan aparat penunjang lainnya (15 persen). Kemudian pasal 6 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan untuk biaya pemungutan PLN (54 persen), petugas PT PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan (20 persen), aparat Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan (20 persen), dan Tim Pembina Pusat (6 persen). Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 tidak lagi mengatur tentang penggunaan insentif upah pungut pajak yang yang diterima oleh pajabat. Padahal, Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 sebelumnya mengatur biaya pemungutan pajak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penagihan, dan pengawasan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009