Tidak ada aturan dan payung hukum soal dana talangan.
Jakarta (ANTARA News) - Meskipun dalam dakwaan Muhammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang disebutkan cek lebih dari Rp3,2 miliar merupakan "fee" pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) atas proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, namun Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam menegaskan uang tersebut adalah `block grant` (dana talangan) kegiatan pemuda dan olahraga untuk daerah.

"Block grant itu proses pencairan anggaran kepada pihak di luar Kemenpora untuk masyarakat atau daerah yang terkait dengan program pemuda dan olahraga. Jadi ini diberikan ke Pemda Palembang melalui komite," kata tersangka Wafid Muharam, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan Muhammad El Idri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Kemenpora membutuhkan uang untuk honor atlet ke Kuba karena itu membutuhkan pinjaman dana, dan cek lebih dari Rp3,2 miliar tersebut merupakan pinjaman yang akan dilunasi saat DIPA 2010 cair.

Dana lebih dari Rp3,2 miliar tersebut terdiri atas tiga lembar cek senilai sekitar Rp99 juta, Rp2,1 miliar, dan Rp1,176 miliar yang dimasukan dalam amplop dan map hijau, diserahkan oleh El Idris yang ditemani Rosa.

Wafid mengatakan setelah diterima dana diserahkan ke Poniran, staf yang bertugas menyimpan setiap dana pinjaman.

Namun saat jaksa bertanya mengapa yang memberikan Idris padahal yang dimintai bantuan adalah Rosa, Wafid tidak dapat menjawab.

Ia pun mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui cara meminjam dari bank pemerintah untuk pembiayaan atlit tersebut karena itulah ia memilih meminjam dari pengusaha.

"Dana talangan tidak ada prosedurnya," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa peminjaman untuk dana talangan ini tidak atas sepengetahuan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

"Tidak ada aturan dan payung hukum soal dana talangan, tapi di Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional) model dana talangan seperti ini juga ada," ujar dia.(V002)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011