Kulon Progo (ANTARA News) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawasi pembayaran tunjangan hari raya yang dilakukan perusahaan untuk karyawannya.

"Kami dari Komisi IV DPRD Kulon Progo yang membidangi ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan pengawasan langsung pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), seperti perusahaan PT Patria Adikarta, dan PT Sung Chang Indonesia yang memiliki tenaga kerja paling banyak dibanding perusahaan lain di kabupaten ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Yusron Martofa di Kulon Progo, Senin.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten ini untuk membayar THR karyawan sebesar satu kali gaji paling lambat H-7 Lebaran.

"Kalau pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya itu, akan kami panggil untuk dimintai keterangan, alasannya apa perusahaan membayar THR yang besarannya tidak sesuai ketentuan," katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk lebih intens melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

"Pemerintah daerah harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, sehingga karyawan mendapat haknya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan sesuai dengan surat edaran bupati, seluruh perusahaan diimbau membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Surat edaran bupati itu baru diedarkan kepada perusahaan yang ada di Kulon Progo pada Senin (8/8) ini," katanya.

Ia mengatakan di Kulon Progo terdapat 339 perusahaan, baik berskala besar, menengah, maupun skala kecil, dengan jumlah karyawan seluruhnya sebanyak 7.355 orang.

"Surat imbauan tentang pembayaran THR itu kami terima awal Agustus 2011, dan secara serempak akan kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan di daerah ini pada Senin (8/8). Kami mengantar surat edaran itu langsung ke alamat perusahaan, agar langsung ditindaklanjuti," katanya. (ANT159/M008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011