Realisasi PAD dari sektor pajak tahun 2021 sebesar Rp14,1 miliar
Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di daerah itu pada tahun ini sebesar Rp14,3 miliar, atau lebih tinggi dari target pendapatan tahun sebelumnya.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Sutrisna Imam Sentosa, di Mukomuko, Rabu, menyebutkan target PAD tahun ini lebih tinggi dari 2021 sebesar Rp12,7 miliar.

"Realisasi PAD dari sektor pajak tahun 2021 sebesar Rp14,1 miliar, melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp12,7 miliar, tahun ini target PAD dari pajak di daerah ini dinaikkan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 11 sektor pajak yang menyumbangkan pendapatan, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.

Kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca juga: Mendagri ingatkan daerah agar tak bergantung transfer dari pusat

Ia optimistis, pendapatan asli daerah dari sebanyak 11 sektor pajak di daerah ini pada tahun ini mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp14,3 miliar.

Ia menyatakan, selanjutnya sejumlah petugas instansinya terutama dari bidang pendapatan I akan gencar turun untuk melakukan pengawasan kegiatan dan aktivitas pelaku usaha yang menjadi objek pajak.

"Petugas dari instansi akan turun minimal sebulan sekali untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan usaha yang terdaftar sebagai objek pajak tetap berjalan," ujarnya pula.

Ia mengatakan, alasan petugas instansi ini rutin turun salah satunya setelah setoran pajak dari salah satu objek pajak di daerah ini mengalami penurunan drastis dari sebesar Rp2,5 juta per bulan menjadi Rp300 ribu.

Ia berharap, dengan adanya rutinitas pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah ini untuk membayar pajak sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Baca juga: Potensi pendapatan daerah terkendala sistem penagihan dan data

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022