Kalau kami memusnahkan maka akan menimbulkan efek jera yang besar.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan sebanyak 11.800 ton garam impor yang telah disegel petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memenuhi ketentuan impor akan dimusnahkan.

"Kami berencana akan mengambil langkah untuk memusnahkan (11.800 ton garam impor yang disegel-red)," kata Fadel setelah membuka acara bazaar ikan di KKP, Jakarta, Selasa.

Menurut Fadel, langkah pemusnahan itu dilakukan karena untuk diekspor ulang sudah tidak mungkin dilakukan karena kapal yang mengangkut komoditas garam tersebut telah berangkat dari pelabuhan.

Selain itu, lanjutnya, tindakan pemusnahan terhadap garam impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan yang ditentukan Kementerian Perdagangan itu dinilai juga akan menimbulkan efek jera bagi importir yang nakal.

"Kalau kami memusnahkan maka akan menimbulkan efek jera yang besar," katanya.

Ia menyampaikan aspirasinya terhadap petugas Bea Cukai yang dinilai juga telah melakukan koordinasi yang baik dan sekarang juga telah menahan 11.800 garam impor tersebut.

Sebelumnya, petugas KKP melakukan penyegelan gudang garam milik PT SLM di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu (6/8).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurahman mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan informasi awal pada Rabu (3/8).

"Informasi awal itu bahwa akan datang kapal Vinashin Star Hai Phong dengan nomor IMO 9283552 berbendera Vietnam membawa garam dari India untuk dibongkar di Pelabuhan Ciwenden, Banten," kata Syahrin.

Selanjutnya, ujar dia, pada Kamis (4/8) pukul 12.30 WIB, kapal tersebut merapat dan pada Jumat (5/8) sore Tim Pengawas PSDKP dengan berkoordinasi dengan Polsek Ciwantan menangkap tangan impor garam yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Fadel memaparkan, ketentuan yang tidak sesuai itu antara lain terkait dengan berat pengepakan yang melebihi ketentuan yang diizinkan yaitu maksimal 45 kilogram.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menuturkan, penyegelan juga dilakukan sebagai pelaksanaan dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang impor garam satu bulan sebelum dan dua bulan setelah panen raya yang disepakati terjadi Agustus hingga Oktober.(M040)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011