MamujU (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ibnu Munzir, meminta, agar Lembaga Perlindngan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan atas pemulangan, mantan bendahara umum partai Demokrat, Nazaruddin yang saat ini dikabarkan berada di Kolombia.

"Jika memang benar, Nazaruddin telah ditemukan di negara Kolombia, maka kita harap, LPSK bersama aparat kepolisian bisa melakukan penjemputan serta memberikan jaminan keamanan Nazaruddin," kata Ibnu Minzir saat berada di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, kasus yang menimpa Nazaruddin telah membuat suhu politik di negara ini menjadi memanas, sehingga dengan adanya kabar bahwa mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut tentu sangat diberikan apresiasi yang positif.

"Keterangan Nazaruddin sangat kita tungguh-tunggu, apalagi selama ini telah banyak menyebutkan keterlibatan sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus skandal pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang," ungkapnya.

Ibnu Munzir yang juga politisi senior Partai Golkar ini menyampaikan, dengan adanya titik terang keberadaan Nazaruddin tersebut maka akan menuntaskan persoalan yang saat ini menjadi topik perbincangan masyarakat di Indonesia.

"Keterangan Nazaruddin sangat kita nantikan yang ingin membantu membongkar kejahatan yang lebih besar, pelaku lain yang perannya lebih besar atau aktor intelektual yang telah membuat negara mengalami kerugian besar," ungkapnya.

Ia mengatakan, apa yang disebut-sebut Nazaruddin selama ini telah membuat peta suhu politik menjadi kurang stabil karena adanya saling tuding yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Hingga saat ini kan masih sebatas informasi dugaan atas apa yang disebut-sebut oleh Nazaruddin. Makanya, keberadaan tersangka tersebut akan lebih baik dalam rangka penegakan supremasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Dikatakannya, DPR tidak boleh melakukan interpensi untuk mendesak kepolisian melakukan pemulangan Nazaruddin kembali ke tanah air guna menjalani proses hukum.

"DPR sangat dilarang melakukan intervensi untuk masuk ke wilayah hukum. Tetapi, kalau DPR melakukan intervensi kepada pemerintah itu bisa saja dilakukan," terangnya. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011