Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa pemerintah Kolumbia akhirnya bisa menerima pertimbangan hukum yang diajukan pemerintah Indonesia dan setuju untuk menyerahkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kepada Indonesia.

"Kami mendengar dari perwakilan kita di Kolumbia bahwa pemerintah Kolumbia sudah dapat menerima yang kita sampaikan itu," kata Marty ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu.

Marty menjelaskan, pemerintah Kolumbia meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin.

Setelah mempelajari pertimbangan hukum itu, kejaksaan Kolumbia akan menyerahkan Nazaruddin kepada pihak Imigrasi Kolumbia.

"Hari ini tanggal sepuluh jam lima sore waktu setempat Nazaruddin akan diserahkan dari kejaksaan Kolombia ke imigrasi Kolombia, untuk kemudian diserahkan dari imigrasi ke pihak pemerintah Indinesia," kata Marty.

Marty menjelaskan, tim gabungan dari Indonesia sudah berada di Kolumbia untuk keperluan serah terima itu. Namun, dia belum bisa memastikan kapan serah terima akan dilakukan.

Dia hanya menyebutkan pemulangan Nazaruddin melalui mekanisme deportasi. "Payungnya istilahnya bukan diekstradisi tapi dideportasi," kata Marty.

M Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu menggunakan paspor atas nama M Syarifuddin selama berada di negara itu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolumbia menargetkan pendeportasian Nazaruddin sudah bisa dilakukan pada pekan ini.

Staf KBRI di Kolumbia, I Made Subagia, saat dihubungi dari Jakarta Senin (8/8) malam mengatakan, sesuai aturan yang berlaku di Kolumbia, pihaknya mempunyai waktu hanya dua hari kerja untuk mengurus nota diplomatik pendeportasian Nazaruddin.

"Jadi, sejak dia (Nazaruddin) ditahan pada Senin ini, kami hanya punya waktu dua hari (hingga Rabu, 10/8) untuk mengurus nota diplomatiknya," katanya.

Pihak KBRI saat ini bekerja cepat mengejar waktu sampai Rabu untuk menyelesaikan nota diplomatik.

Berdasarkan pengalaman selama ini, kata Subagia, pihaknya mampu menyelesaikan nota diplomatik selama dua hari kerja.

(F008/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011