Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin meminta aparat penegak hukum bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari gembong teroris Umar Patek sehingga dapat mengurai seluruh simpul aksi terorisme di tanah air.

"Aparat penegak hukum harus bisa mengembangkan dan mendapatkan informasi sebanyak-banyak dari Umar Patek tentang jaringan teroris di Indonesia sehingga bisa mencegah aksi teroris di tanah air," kata Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Kamis.

Tubagus mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk mewaspadai aksi balas dendam yang dilakukan pengikut Umar Patek yang masih memiliki loyalitas. "Umar Patek dianggap sebagai tokoh senior teroris," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tubagus meminta agar Umar Patek dihukum seberat-beratnya karena akan bisa memberikan efek jera kepada pengikut Umar Patek. "Silahkan diproses secara hukum dan berikan sanksi yang berat," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai menyatakan Umar Patek  telah tiba di Indonesia.  Ia dibawa dari Pakistan dengan pengawalan ketat tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Kepolisian Indonesia.

Umar Patek menjadi buronan internasional dan ditangkap aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011 .Teroris yang memiliki nama alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab salah seorang otak pelaku bom bali I pada 2002 yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.

Patek juga buronan teroris berbahaya dunia. Pemerintah Amerika Serikat pun menghargai kepala Patek sebesar satu juta dolar AS. Umar Patek kabur dari Indonesia pada 2003 lalu dengan bantuan Abdullah Sonata dan organisasi Kompak pimpinannya.  Pada masa buron itu, dia sempat bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro, Filipina (MILF).

Pemerintah Indonesia mengirimkan pesawat khusus untuk menjemput teroris berusia 41 tahun itu, di pangkalan udara Pakistan di luar kota Islamabad.

Ekstradisi terhadap Umar Patek telah dilansir pula sejumlah pejabat senior keamanan pemerintah setempat.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011