korban pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dan memviralkan kasus yang dihadapinya ke media sosial
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial MR atas perkara penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan penjual bubur bernama Sita Tri Utami di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Korban adalah Sita Tri Utami, perempuan, kasus ini sempat viral, karena yang bersangkutan seorang penjual bubur yang sempat mengadukan persoalan yang dihadapinya di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengungkapkan kasus penipuan terhadap korban terjadi pada periode Juli 2020.

Kasusnya berawal ketika korban menggadaikan satu unit sepeda motor Honda PCX miliknya kepada seseorang bernama Nur dengan nilai Rp6 juta.

Selang beberapa waktu kemudian korban  meminta bantuan kepada seorang anggota Polri untuk bisa membantu menebus motor miliknya yang sudah digadaikan.

"Kemudian anggota Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah," ujar Zulpan.

Tersangka MR kemudian meminta uang Rp18 juta kepada korban agar bisa menebus motornya.

Sita lantas menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada MR yang digunakan untuk menebus motor miliknya. Namun setelah sepeda motor berhasil ditebus bukan diserahkan kepada korban malah dikuasai oleh tersangka MR.

Atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dan memviralkan kasus yang dihadapinya ke media sosial.

"Penyidik lantas mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," jelas Zulpan.

Meski demikian Zulpan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana tersangka MR ditangkap.

Penyidik Polres Metro Bekasi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan terhadap MR antara lain, satu STNK, surat keterangan leasing, dan ponsel merek Oppo.

Atas perbuatannya MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, korban atas nama Sita Tri Utami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasusnya.

"Perjuangan dari 2020 sampai 2022, Alhamdulilah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini semoga ke depan saya bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin," kata Sita.
Baca juga: Warga Kamerun terlibat penipuan modus tukar dolar hitam
Baca juga: Polisi tangkap eks karyawan bank lakukan penipuan berkedok investasi
Baca juga: YouTuber Mgdalenaf laporkan penipuan Rp2,423 miliar ke Polda Metro

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022