Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya tindakan penganiayaan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan mendorong aparat untuk segera mengungkap motif penganiayaan.

“Kita percaya aparat kepolisian mampu mengungkap pelaku dan mengetahui motif dari penganiayaan tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Penganiayaan terjadi sehari sebelum yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).

Edwin mendorong aparat kepolisian agar segera mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Apalagi, penganiayaan terjadi di ruang publik.

Baca juga: KNPI akan laporkan pengeroyokan Ketua Umum Haris Pertama

Ketua Umum KNPI Haris Pertama dipukuli orang tak dikenal (OTK) saat hendak makan di Cikini, Jakarta Pusat, Senin. Dia mengaku dipukuli lebih dari tiga orang menggunakan benda tumpul saat turun dari mobil.

Awal tahun lalu, tepatnya Februari 2021, Ketua Umum KNPI Haris Pertama juga sempat mengungkapkan dirinya merasa diteror oleh orang tak dikenal, setelah yang bersangkutan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Saat itu, LPSK mempersilakan Haris untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Hari ini, penganiayaan terhadap Haris terjadi tepat sehari sebelum dia menjadi saksi di PN Jakarta Pusat untuk kasus ujaran kebencian. Kita serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkap pelaku dan motif dari penganiayaan yang menimpa Haris, apakah terkait dengan rencana dia untuk memberikan kesaksian atau tidak,” kata Edwin.

LPSK, lanjut dia, juga membuka pintu bagi Haris sebagai korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Polisi masih dalami dugaan pengeroyokan Ketua KNPI

“Sebagai korban (penganiayaan), Haris mempunyai hak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Apalagi, sampai saat ini pelaku belum tertangkap dan potensi ancaman terhadap yang bersangkutan masih terbuka,” ujar Edwin.

Edwin mengungkapkan, sepanjang 2021, permohonan perlindungan ke LPSK pada kasus kekerasan seperti yang dialami Ketua Umum KNPI Haris Pertama, jumlahnya mencapai 258 permohonan, terdiri atas 79 permohonan dari kasus penganiayaan berat, 117 permohonan dari kasus penganiayaan/kekerasan secara bersama-sama, 37 permohonan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan 25 permohonan dari kasus kekerasan terhadap anak.

“Dari total 2.181 permohonan yang diregister dan tindaklanjuti ke proses penelahaan permohonan, lebih dari 25 persennya (sebanyak 258 permohonan) merupakan permohonan yang diajukan saksi dan/korban dengan latar belakang kasus kekerasan,” kata Edwin.

Baca juga: Presidium KAHMI kecam pengeroyokan kepada ketua umum KNPI

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022