Ke depan, kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap aktivitas peti.
Jambi (ANTARA) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi merazia sejumlah lokasi penambangan emas tanpa izin (peti) di aliran sungai Desa Tambang Baru, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dengan mengamankan 24 perahu dan peralatan tambang lainnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M Santoso, di Jambi, Selasa, mengatakan di lokasi peti tersebut, anggota Ditreskrimsus dan Polres Merangin menemukan 24 perahu yang digunakan untuk menambang emas.

Dari ke-24 perahu tersebut, ada delapan perahu itu di antaranya dirusak agar tidak bisa digunakan lagi untuk aktivitas peti.

Santoso menambahkan, dari lokasi kejadian juga diamankan barang bukti berupa tiga alat penyedot air, lima karpet, selang, dan lainnya yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di sungai.

Namun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, menyusul para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas kepolisian.

Santoso mengatakan selain penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya preemtif dengan imbauan agar warga menghentikan aktivitas peti.

"Ke depan, kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap aktivitas peti," katanya pula.
Baca juga: Rumah madu warga mantan pekerja PETI dikunjungi Kapolres Merangin
Baca juga: 'Peti' di Jambi yang tidak kunjung surut

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022