"Ke-33 Napi tersebut mendapat remisi umum I yang masa hukumannya masih berlanjut," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Oktovianus Hattu, Rabu.
Penyerahan remisi secara simbolik kepada empat orang narapidana itu dilakukan Gubernur Maluku, Karel A Ralahalu.
Sedangkan sisanya 157 narapidana lain, yang terdiri dari 118 narapidana umum, empat narapidana korupsi dan 27 narapidana narkotika mendapat remisi umum I yang masa hukumannya masih berlanjut, dan delapan narapidana lain mendapat remisi umum II, dan bisa langsung bebas. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011