Kupang (ANTARA News) - Ada 25 jenis kasus pelanggaran hukum yang didata paling cenderung terjadi di NTT. Namun dari semuanya, jenis pelanggaran hukum paling banyak menjebloskan narapidana ke dalam sel penjara ternyata kekerasan terhadap anak.

Yang menyatakan hal itu adalah pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT, di Kupang, NTT. "Ada 545 kasus kekerasan terhadap anak saat ini. Pembunuhan ada 454 kasus," kata kepala humas instansi itu, Yustina Sarong.

Ada 15 lembaga pemasyarakatan di seluruh NTT, yang sampai kabar ini disebarluaskan, menampung 3.999 tersangka ataupun narapidana pelaku pelanggaran hukum dari berbagai jenis kejahatan.

Yang menarik juga, kasus korupsi diperkirakan akan menonjol pula. "51 pelaku korupsi sudah ditahan, dan kemungkinan akan bertambah mengingat ada pejabat-pejabat dan mantan-mantan pejabat yang kini sedang diperiksa," katanya.

Selain 31 kasus narkotika, tercatat 433 kasus pencurian, 359 penganiayaan, 260 kesusilaan, dan 259 pelanggaran ketertiban umum.

Masih ada lagi catatan data narapidana dari instansi itu, yaitu perjudian 88, perampokan 87, merusak barang 61, penculikan 32, penipuan 31, penadahan 31, ilegal loging 26, penggelapan 23, mengancam 22, penyelundupan 19 dan lalu-lintas 11.

"Ada juga 10 kasus pembakaran, tujuh kasus kekerasan dalam rumah tangga, tiga terkait ekonomi, perdagangan manusia satu kasus, dan 255 lain-lain kasus," kata Sarong.
(ANT295)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011