Medan (ANTARA) - Personel Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku jual beli sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.

"Selain itu Polda Sumut juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).

"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Baca juga: BKSDA Sumbar melepasliarkan Trenggiling di TWA Singgalang Tandikat
Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 265 ekor satwa tanpa dokumen
Baca juga: KLHK siapkan kawasan koridor satwa di IKN Nusantara


Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan. Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.

"Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp150.000.Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000," jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan di Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022