Semarang (ANTARA News) - Puluhan anggota Serikat Pekerja Kereta Api menggelar aksi damai di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Senin.

Mereka menuntut pengembalian aset PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang berupa bangunan rumah toko di kompleks pertokoan Jurnatan.

Manajer Humas PT KAI Daops IV, Sapto Hartoyo, yang ikut serta dalam aksi damai tersebut, menjelaskan bahwa pada tahun 1995, pihaknya menjalin kerja sama operasional dengan PT Equtorial yang membangun sebanyak 40 ruko diatas tanah milik PT KAI di bekas Stasiun Jurnatan.

Ia mengatakan, setelah jangka waktu 15 tahun maka puluhan bangunan ruko tersebut menjadi milik PT KAI dan penghuni ruko wajib memperpanjang sewa ruko dengan PT KAI dan dibuatkan akta perjanjian sewa.

"Sewa penghuni ruko berakhir pada 2010 dan tidak terjadi perpanjangan karena belum ada kesepakatan terkait dengan tarif sewa oleh Direksi PT KAI yang baru," katanya.

Ia mengungkapkan, pada awal 2011 secara diam-diam dan tanpa seizin PT KAI, para penghuni ruko melakukan pengajuan sertifikat hak guna bangunan di Badan Pertanahan Nasional, namun kemudian ditolak dengan surat nomor 254/600.14.33-74/II/2011.

"Terkait hal itu, para penghuni ruko mengajukan gugatan di PTUN Semarang dengan BPN sebagai tergugat dan majelis hakim yang diketuai Edi Nurjono serta dua hakim anggota yakni Oenoen Pratiwi, Mochamad Arief Pratomo," ujarnya.

Majelis hakim tersebut, katanya, kemudian mengabulkan gugatan dari penghuni ruko yakni para penghuni ruko dengan menerbitkan surat keputusan bernomor 06/G/2011/PTUN-SMG tertanggal 26 Juli 2011.

"Amar putusannya adalah mengabulkan gugatan dari penggugat yaitu penghuni ruko di Jalan Agus Salim kompleks pertokoan Jurnatan dan dapat mengajukan sertifikat HGB di BPN," katanya.

Ia menilai putusan majelis hakim PTUN tersebut tidak rasional dan tidak adil serta disinyalir ada yang tidak beres dalam mengambil keputusan.

Sapto mengakui, pihaknya mempunyai bukti-bukti kepemilikan aset dengan lengkap, sedangkan para penghuni ruko hanya mempunyai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan serta surat perjanjian sewa.

Terkait dengan keputusan majelis hakim PTUN Semarang atas sengketa kepemilikan tersebut, PT KAI telah melaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Kami akan terus berjuang sampai aset-aset PT KAI kembali," ujar Sapto yang disambut teriakan setuju dari peserta aksi damai.

Setelah menggelar aksi damai di kantor PTUN Semarang, para peserta menempelkan sejumlah spanduk dan poster yang mereka bawa di sekitar pertokoan kompleks Jurnatan Semarang.

Spanduk dan poster tersebut antara lain bertuliskan "Jurnatan Harga Mati Milik PT KAI", "Kembalikan Jurnatan Sebagai Aset PT KAI", "Serikat Pekerja Kereta Api Bersatu Menolak Keputusan Hakim Ketua", dan "Berantas Mafia Hukum". (WSN)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011