Jakarta (ANTARA News) - Anggota tim kuasa hukum mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), M. Nazaruddin, Dea Tunggaesti, mengatakan bahwa kliennya dipanggil mendadak untuk menjalani pemeriksaan di Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tiba-tiba saya dapat kabar Nazar dipanggil. Nah saya gak tahu nih dipanggil oleh siapa. Saya sudah tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang tidak memanggil," kata Dea, saat tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin.

Menurut Dea, tadi pagi saat dia bersama OC Kaligis menemui Nazaruddin ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobile (Rutan Mako Brimob), dan kliennya menyatakan tidak mau datang ke KPK untuk diperiksa Komite Etik.

"Tadi pagi kami ke Mako Brimob dengan Pak OC, menanyakan apakah Pak Nazar mau datang. Pak Nazar bilang tidak mau datang, mau dipindah dulu dari Mako Brimob," kata Dea.

Dea menyatakan, dirinya bersama anggota tim kuasa hukum lain, Boy Alfian Bonjol, kemudian menanyakan ke penyidik terkait pemeriksaan Nazaruddin.

"Kita tanya dulu. Belum tahu. Kita belum dapat informasi itu panggilan dalam rangka apa? Nanti kita tanya dulu, nanti saya beri keterangan," kata Dea.

Pemeriksaan Nazaruddin oleh Komite Etik KPK terkait adanya pertemuan antara elit partai Demokrat dengan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah. Selain itu, Nazaruddin juga dimintai keterangan berkaitan pertemuannya dengan anggota KPK, Ade Raharja, di salah satu restoran Jepang di kawasan Casablanca, Jakarta.

Saat ini, Komite Etik KPK sudah memeriksa beberapa petinggi Partai Demokrat diantaranya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Saan Mustopa dan Benny K Harman.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolumbia pada hari Minggu (7/8) pukul 02.00 dini hari waktu setempat dan sempat mampir di beberapa negara.

Ia keluar Indonesia mulai dari Singapura, kemudian Vietnam dan berlanjut ke Kamboja, dan naik pesawat carteran langsung menuju ke Bogota melalui Madrid, Spanyol, serta Dominika.

Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Ia berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).
(T.S035/B013)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011