Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pemeriksaan dan pendalaman aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka pada Kamis (24/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22-24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT. SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar.

Baca juga: KKP hentikan penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Rupat

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 18 orang yang terdiri dari 6 Warga Negara Asing (WNA) dan 12 WNI. "Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wiilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan," terang Adin.

Namun demikian, menurut Adin terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal.

Selain itu, ujar dia, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut.

"Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa," tegas Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka. "Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka," paparnya.

Baca juga: Polair Polda Kalbar amankan penambang pasir ilegal

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.

Untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut. Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh dan Pulau Rupat.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022