Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hingga saat ini Departemen Keuangan masih harus menangani sekitar 6.000 kasus yang diwariskan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Ada 6.000 kasus yang belum selesai yang dilimpahkan sekarang ke Departemen Keuangan," kata Sri Mulyani usai rapat di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Sabtu. Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang meneliti status kasus-kasus tersebut untuk penanganan lebih lanjut. Menkeu mengkhawatirkan penanganan kasus-kasus itu tidak tuntas karena tim pemberesan yang dibentuk untuk menangani masalah itu sudah habis masa kerjanya. "Karena itu dari sisi kepastian hukum kita memerlukan semacam Peraturan Presiden (Perpres) untuk penetapan tim yang akan meneruskan pekerjaan BPPN selama ini," katanya. Menurut dia, tanpa adanya pembentukan tim, maka unit yang ada di Depkeu akan kewalahan menangani kasus-kasus warisan dari BPPN itu. "Kalau ditangani oleh unit di Depkeu yang ada saat ini, tentu kewalahan. Kita belum memutuskan apakah akan dalam bentuk Tim Pemberesan yang lebih kecil atau adanya tambahan unit di Depkeu. Nanti kita lihat, kita harus konsultasikan dengan Presiden," katanya. Menanggapi penetapan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka, Sri Mulyani tidak banyak memberikan komentar. "Kita ikuti saja proses hukumnya," kata Sri Mulyani.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006