Pemprov DKI harus tegas menegakkan aturan, terutama aturan yang terkait spanduk dan reklame dan tidak pandang bulu termasuk terhadap spanduk dan reklame yang memuat Gubernur incumbent DKI Fauzi Bowo
Jakarta, (ANTARA News) - Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia atau Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menilai penertiban spanduk kampanye oleh Pemprov DKI Jakarta telah melanggar azas jujur dan adil.

"Pemprov DKI harus tegas menegakkan aturan, terutama aturan yang terkait spanduk dan reklame dan tidak pandang bulu termasuk terhadap spanduk dan reklame yang memuat Gubernur incumbent DKI Fauzi Bowo," ujar Ketua IBSW Nova Andika, di Jakarta, Rabu

Berdasarkan pemantauannya, meski telah dilakukan penertiban atas berbagai spanduk dan reklame kampanye di berbagai sudut kota Jakarta, namun yang ditertibkan itu hanya spanduk para pesaing Fauzi Bowo, seperti Tantowi Yahya, Djan Faridz, Prya Ramadhani, Aziz Syamsuddin dan Nachrawi Ramli.

"Tampak bahwa spanduk yang ditertibkan adalah semua spanduk-spanduk yang notabene merupakan calon pesaing Foke (Fauzi Bowo)," ujar Nova.

Ditegaskannya bahwa penertiban Pemprov DKI Jakarta terhadap spanduk-spanduk dari para bakal calon Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang bersiap meramaikan bursa Pilkada DKI Jakarta 2012 itu merupakan pelanggaran atas prinsip jujur dan adil.

Ketidakjujuran itu, ia menambahkan, terlihat dari spanduk Gubernur yang meski berisi tentang pesan moral dan himbauan namun hal itu sangat kuat akan sosialisasi kepentingan politik pribadi Fauzi Bowo.

Pada awal Agustus 2011, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menertibkan sedikitnya 9.647 spanduk yang dianggap liar dan kebanyakan spanduk berisi pesan dari para kandidat gubernur provinsi DKI Jakarta jelang Pilkada tahun 2012.

Spanduk, baliho dan banner para kandidat gubernur DKI yang mendominasi jalan dan gang-gang Ibukota itu ditertibkan setelah terindikasi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda DKI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelengaraan Reklame dan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame.

Terkait penertiban yang tidak jujur dan adil itu, kata Nova, IBSW memandang pelanggaran justru terindikasi dilakukan Fauzi Bowo terkait berbagai spanduknya yang juga mengganggu ketertiban umum, tetapi tidak diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Nova juga mengatakan bahwa Pilkada adalah ajang "perang" ide, bukan spanduk. Figur pemimpin yang dibutuhkan masyarakat Jakarta adalah orang yang memiliki ide untuk diwujudkan demi kemajuan

Jakarta.

Nova mengatakan, kegagalan Fauzi Bowo dalam menyelesaikan masalah banjir, kemacetan kendaraan akibat tidak tuntasnya pembangunan transportasi massal dan problema sosial akut seperti tawuran warga Johar Baru dan Manggarai serta tingginya angka pengangguran dan maraknya gelandangan, seharusnya bisa meredakan ambisi Fauzi Bowo kembali memimpin Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017. ***3***

(T.D011)











(T.D011/B/R021/R021) 23-08-2011 18:45:09

Copyright © ANTARA 2011