Surabaya (ANTARA News) - Aliansi Buruh Menggugat (ABM) melakukan perlawanan atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Gubernur Jawa Timur terkait SK Nomor 188/403/KPTS/013/2008 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim.

Puluhan aktivis ABM dan sejumlah serikat buruh mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang hendak menggelar sidang perdata gugatan itu, Selasa.

"Gugatan itu secara tidak langsung ditujukan kepada para buruh karena SK yang dikeluarkan Gubernur berkaitan dengan nasib para buruh," kata Koordinator ABM Jatim, Jamaluddin.


Pengusaha semakin sewenang-wenang, menindas buruh

Ia menilai, pengusaha semakin sewenang-wenang dalam menindas dan melanggar hak-hak buruh sehingga para buruh semakin terpuruk dalam kemiskinan dan ketidakadilan dengan berdalih tidak mampu melaksanakan ketetapan UMK 2009.

"Berdasar data kami, sekarang ini ada sekitar 100 ribu kasus pelanggaran secara sistematis menyusul adanya imbauan Apindo Jatim agar pengusaha tidak melaksanakan SK Gubernur tentang UMK," katanya.

Padahal Gubernur Jatim menetapkan SK itu berdasar undang-undang dan masukan dari hasil survei Dewan Pengupahan Jatim, sehingga UMK tahun 2009 rata-rata mengalami kenaikan 17 persen.

"Alasan Apindo yang tidak mau melaksanakan SK karena berpedoman pada SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri, bahwa kenaikan UMK tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen, tidak masuk akal karena SKB itu bukan peraturan yang mengikat," kata Jamaluddin.

Untuk itu ABM mendesak PN Surabaya menjatuhkan putusan sela karena bukan kewenangan PN untuk mengadili sengketa UMK. "Sengketa UMK hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme penangguhan dan revisi Gubernur," katanya.

Dalam kesempatan itu ABM Jatim juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat menjadi pihak yang turut berperkara atau dalam kasus ini berposisi menjadi penggugat intervensi karena SK Gubernur itu berkaitan dengan nasib para buruh.

Dalam surat permohonan itu, ABM menunjuk enam advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebagai kuasa hukum para buruh dalam menghadapi gugatan Apindo terhadap Gubernur Jatim.


Kompensasi nasib buruh hindari PHK?

Sementara itu sidang dengan agenda pembacaan gugatan di PN Surabaya batal digelar. Diduga hal itu terkait dengan kedatangan puluhan buruh di PN Surabaya.

Sebelumnya Ketua DPP Apindo Jatim, Alim Markus, mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jatim atas SK Nomor 188/403/KPTS/013/2008 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim.

Selain itu bos PT Maspion tersebut memerintahkan pengusaha menolak SK itu untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009