Cirebon (ANTARA) - Pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun pegawai lain yang mengetahui di tempat kerjanya terdapat praktik tindak pidana korupsi.

"Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi," kata Nurhayati di Cirebon, Selasa.

Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.

Baca juga: Polri sebut penetapan P-21 terhadap Nurhayati akan dikoreksi

Nurhayati mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka sangat kaget dan tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya.

Namun, lanjut Nurhayati, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum.

"Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," tuturnya.

Baca juga: ICW imbau Polri panggil penyidik Polres Cirebon soal kasus Nurhayati
Baca juga: Kejagung segera keluarkan SKP2 untuk Nurhayati


Dengan perjuangan dari semua pihak, kata Nurhayati, dirinya mengaku lega setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa kasus yang dialaminya tidak perlu dilanjutkan.

Bahkan Nurhayati sempat menangis ketika mendengar berita tersebut karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya membuahkan hasil, meskipun sampai saat ini belum menerima surat SP3.

"Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022