Depok (ANTARA) - Fakultas Kedokteraan Universitas Indonesia (FKUI) dan Garuda Indonesia sepakat untuk mengembangkan penyelenggaraan kegiatan akademik dan pelatihan, khususnya di bidang kedokteran penerbangan.

Pembelajaran ini menggunakan fasilitas yang disediakan Garuda Indonesia, yaitu Garuda Indonesia Training Center (GITC) dan Klinik Garuda Sentra Medika (GSM). Di Klinik GSM diberikan pula layanan kesehatan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan staf pengajar FKUI.

Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam dalam keterangannya, Selasa mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari aktivitas kolaborasi yang dikembangkan Universitas Indonesia. Kolaborasi triple helix melibatkan akademisi, pemerintah, dan industri. Garuda Indonesia adalah bagian dari kolaborasi ini.

"Kami menyambut baik apabila ada dokter dari Garuda Indonesia yang ingin meningkatkan kompetensi pendidikannya, baik untuk pendidikan kedokteran kerja maupun kedokteran penerbangan," kata Prof. Ari.

Program Studi Kedokteran Penerbangan FKUI merupakan satu-satunya di Asia. Sejak didirikan pada 2010, Program Studi Kedokteran Penerbangan FKUI telah mencetak lulusan dokter spesialis kedokteran penerbangan (Sp.KP) yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

Para dokter penerbangan ini banyak berkontribusi di Kementrian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, TNI-AU, rumah sakit, perusahaan evakuasi medik, serta berbagai maskapai penerbangan.

Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Aryaperwira Adileksana, mengatakan, kerja sama ini adalah wujud komitmen antara Garuda Indonesia dan FKUI.

"Sejak awal saya sampaikan, sebaiknya kita punya satu bentuk perjanjian agar kita punya target bersama yang bermanfaat bagi Garuda Indonesia dan FKUI," katanya.

Ia mengatakan penandatanganan kerja sama diharapkan tidak sekadar seremoni tentunya. Saya sudah sampaikan ke teman-teman agar komitmen ini dapat mendukung tri darma universitas sekaligus bermanfaat untuk Garuda Indonesia.

Dasar hukum peran dokter penerbangan di Indonesia dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang diatur dalam Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Menurut Pasal 50 UU Praktik Kedokteran, dokter penerbangan dalam upaya pelayanan kesehatan berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam memeriksa kesehatan penerbang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang ada.

Adapun tugas utama dokter spesialis kedokteran penerbangan meliputi tiga hal. Pertama, dokter penerbangan bertugas membina kesehatan fisik dan mental awak udara dan penumpang pesawat udara, baik di tingkat perorangan maupun komunitas.

Kedua, dokter penerbangan berkewajiban menguji kesehatan awak udara dan penumpang pesawat udara untuk dinyatakan fit to fly. Terakhir, dokter penerbangan harus melakukan pengelolaan evakuasi medik pada pasien atau penumpang yang sakit.

Baca juga: Antisipasi corona, dokter penerbangan akan awasi bandara
Baca juga: Komisi VI DPR bentuk panja penyelamatan Garuda Indonesia
Baca juga: Dokter Penyakit Tropik-Infeksi UI imbau warga segera lakukan vaksinasi

 

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022