Kasus NII akan disidangkan pada Selasa (6/9) dengan dua majelis hakim... dijerat pasal 107 KUHP junto pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup...
Semarang (ANTARA News) - Enam tersangka dengan dakwaan terlibat jaringan Negara Islam Indonesia (NII) segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, setelah Kejaksaan Negeri Ambarawa melimpahkan berkas dakwaan kasus tersebut.

"Kasus NII akan disidangkan pada Selasa (6/9) dengan dua majelis hakim," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Salman Alfariz, saat dihubungi melalui telepon di Ungaran, Jumat.

Ia mengatakan, dua majelis hakim yang menyidangkan kasus NII tersebut adalah Zainuri (hakim ketua), Budi Prayitno dan Wahyu Iswari (hakim anggota) serta Salman Alfariz (hakim ketua), Aris Gunawan dan Kadarwoko (hakim anggota).

"Sidang akan dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan berkas dakwaan yang telah disusun kejaksaan," ujarnya.

Keenam tersangka tersebut Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik, warga Banyumanik Semarang; Sulamin, warga Kebumen; Mardiyanto, warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Nur Basuki, warga Magelang Supandi, warga Jakarta Selatan dan Mujono Agus Salim, warga Tegal.

Keenam tersangka kasus NII dijerat pasal 107 KUHP junto pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, keenam tersangka yang ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng selama 58 hari tersebut melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.

Sebelumnya, Kejari Ambarawa telah melimpahkan berkas dakwaan keenam tersangka kasus NII ke PN Kabupaten Semarang pada Kamis (18/8) setelah proses penyusunan dakwaan selesai dilakukan oleh tim jaksa.

Berkas dakwaan keenam tersangka tersebut disusun oleh delapan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dua jaksa dari Kejari Ambarawa.

Berkas dakwaan yang telah dilimpahkan ke PN Kabupaten Semarang tersebut dibagi menjadi empat berkas dengan rincian dua berkas untuk empat tersangka dan dua tersangka lainnya masing-masing satu berkas.

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah melimpahkan enam tersangka kasus NII beserta barang bukti yang diamankan ke Kejari Ambarawa setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Jateng, Rabu (20/7).

Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu unit mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII.

Pada Senin (23/5) siang, tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga anggota jaringan NII, kemudian mereka dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai pengembangan penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi juga menangkap tiga orang dengan dua di antaranya perempuan yang bertindak sebagai penggalang dana untuk jaringan NII di Jawa Tengah.
(ANT.KR-WSN)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011