Padang (ANTARA News) - Sedikitnya sembilan unit rumah nelayan di kawasan pantai Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, rusak berat akibat dihantam abrasi pantai yang terjadi sejak Jumat-Sabtu dinihari.

Peristiwa gelombang pasang itu, tidak ada korban jiwa dan penghuni sembilan unit rumah yang rusak berat terpaksa diungsikan, data dihimpun pada lokasi bencana abrasi, Sabtu.

Korban abrasi, Leni, menyebutkan gelombang mulai naik sudah sejak Jumat sore, sebagian sudah ada rumah warga yang dihantamnya. Pada Sabtu dinihari gelombang pasang kembali menghantam sejumlah rumah warga di kawasan Pasie Nan Tigo, akibatnya mengalami rusak berat.

"Kami terpaksa tinggal ditenda karena bagian dapur hingga ruang tengah rumah rusak berat dan tak mungkin untuk ditempati secepatnya," katanya.

Pihaknya berharap segera dapat bantuan, karena lebaran hanya tingggal hitungan hari lagi, tapi musibah menimpah sehingga jadi pukulan bathin.

Sementara itu, berbagai sumber menyebutkan sekitar 13 unit rumah warga yang umumnya nelayan tersebut berpotensi dihantam gelombang pasang kalau kembali terjadi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang, Dedi Hanidal membenarkan sebanyak sembilan unit rumah warga yang rusak berat akibat abrasi itu.

Bencana gelombang pasang sudah berlangsung sejak kemaren, dan pihak BPBD sudah memasangkan tenda terutama untuk korban rumah tak bisa dihuni.

Selain itu, batuan pangan untuk kebutuhan berbuka dan sahur sudah diberikan terhadap pengungsi di tenda yang masih dipermukiman pantai tersebut.

Dedi menjelaskan, peran kelompok pengurangan risiko bencana (PRB) yang telah terbentuk di permukiman itu cukup membantu dalam melakukan upaya peringatan dan evakuasi barang-barang warga.

Menyinggung langkah bagi pemerintah kota terhadap masyarakat yang bermukim di kawasa pantai itu, Dedi menanggapi, pertama sudah disediakan tenda untuk tempat pengungsian.

Selain itu, pihaknya akan bicarakan dengan masyarakat untuk mendapatkan solusi terbaik sehingga bisa terhindar dari bencana abrasi.

"Kita minta masyarakat bisa menyadari situasi akan mengancamnya. Jika tidak ada solusi bersama, dikembalikan sesuai ketentuan Undang-undang yang menegaskan sekian meter dari bibir pantai tak dibenarkan dibangun tempat tinggal," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011