Diminta komentarnya tentang pemberian remisi koruptor, usai khutbah shalat Idul Fitri 1432 H di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Selasa, ia menegaskan bagi koruptor yang telah merugikan negara dan membuat sengsra rakyat miskin di negeri ini jelas tidak perlu diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
"Mestinya mereka disamakan dengan hukuman para teroris yang tidak pernah diberikan remisi, sebab koruptor justru akan merasa senang jika memperoleh remisi," katanya.
Undang-undang tentang pemberian remisi harus diubah agar para koruptor di negeri ini tidak memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. "Yang harus dilakukan adalah mengubah dulu Undang-undang tentang pemberian remisi," katanya.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011