Jakarta (ANTARA News) - Artis Anjasmara dan model Isabel ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kesusilaan atau pornografi dalam kasus foto telanjang dalam sebuah pameran di Museum Bank Indonesia, Jakarta, tahun 2005 lalu. "Dari enam yang kita periksa, dua dinyatakan sebagai tersangka yakni Isabel dan Anjasmara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mochammad Jaelani di Jakarta, Senin. Kedua tersangka itu tidak ditahan dan menjalani penyidikan di Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Mereka dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," katanya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menambahkan, penyelenggara pameran termasuk kurator juga akan diperiksa terkait dengan foto itu. "Mengapa kurator tidak bisa memilah mana gambar yang boleh dipertontonkan ke publik dan mana yang tidak. Ini yang akan didalami penyidik," katanya. Ia mengatakan, dalam menyidik kasus ini Polda Metro Jaya meminta keterangan saksi ahli dari hukum pidana, Dewan Pers dan ahli budaya. "Boleh saja ada yang bilang itu seni, tapi dari saksi ahli kita akan tahu apa gambar itu melanggar kesusilaan," ujarnya. Dalam pameran foto bertema "urban culture" di Museum Bank Indonesia tahu 2005 lalu, Anjasmara dan Isabel berfoto telanjang sehingga menuai protes masyarakat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006