Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saat ini kami sedang menunggu undangan pembahasan lebih lanjut dari DPR RI," kata Menteri Bintang dalam webinar bertajuk "Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara" yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Dia berujar sejak diterimanya naskah akademis dan RUU PKS dari DPR, dalam waktu kurang dari dua pekan, pemerintah telah menyelesaikan dan menyerahkan kembali Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Baca juga: MPR: Tingkatan literasi bahaya kekerasan seksual di game online

"Hal ini dapat kami lakukan dengan cepat karena berbagai masukan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, forum penyedia layanan, jaringan masyarakat sipil, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat telah kami kumpulkan atau kami diskusikan sejak jauh hari di tahun 2020," paparnya.

Menurutnya, pengesahan RUU TPKS sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Bintang pun menegaskan pengesahan RUU TPKS tidak dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan, RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Pihaknya juga berharap RUU ini nantinya bukan hanya menjadi dokumen semata.

"Ke depan, marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS ini sampai disahkan, diimplementasikan dan dikeluarkan aturan-aturan turunannya,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR harap RUU TPKS jangkau kekerasan seksual di medsos
Baca juga: Ketua Panja dukung 'victim trust fund' dalam RUU TPKS
Baca juga: Menanti perlindungan perempuan dan anak melalui RUU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022