Saya apresiasi keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya...
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin menilai langkah menghapus tes COVID-19  menggunakan PCR atau antigen dari syarat perjalanan domestik sebagai kebijakan yang tepat sehingga harus segera ditindaklanjuti realisasinya.

"Saya apresiasi keputusan hapus syarat PCR dalam perjalanan, karena itu merupakan aspirasi saya saat harga PCR masih mahal harganya, dan pada keputusan ini untuk anak di bawah umur jangan dibedakan," kata Alifudin dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, ujar dia, perlu didorong agar kebijakan tersebut segera dipercepat dengan mengeluarkan Surat Edaran dari kementerian atau lembaga terkait hal tersebut

Baca juga: Ganjar apresiasi pemerintah hapus tes antigen-PCR syarat perjalanan

Menurut Alifudin, keputusan menghapus syarat PCR di dalam moda transportasi seperti penerbangan tepat karena akan mengurangi stigma negatif dari masyarakat terkait sekelompok perusahaan yang mengambil keuntungan pada saat pandemi.

"Semoga dari keputusan ini, masyarakat yang belum vaksin dua atau booster, akan berbondong dan segera vaksin, serta saya mengimbau pemerintah agar mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal ini dan harus kita kawal bersama keputusan ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Baca juga: KSP: Penghapusan tes antigen-PCR bukan untuk percepat status endemi

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022