Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendapatan Daerah berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya menyebar 14 pelayanan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tersebar pada 21 lokasi, Rabu.

Baca juga: Kamis, ada 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di 21 titik yang terdiri dari:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Samsat Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Senin, masih ada Samsat Keliling di 14 titik Jadetabek

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Pelayanan Samsat Keliling Jadetabek ada di sini

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022