"Terdakwa kan belum, tapi tersangka," kata Mendagri, M Ma`ruf.
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena statusnya masih tersangka dan belum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan itu. "Terdakwa kan belum, tapi tersangka," kata Mendagri, M Ma`ruf, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, saat ditanya kemungkinan menonaktifkan Ali Mazi. Ditanya apakah akan disiapkan pelaksana tugas saat dilakukan proses hukum terhadap Ali Mazi, Mendagari mengatakan, tergantung kasusnya. "Kalau pemerintahan sementara kan ada Wagub untuk melaksanakan tugas sehari-hari," katanya. Ma`ruf mengatakan belum menerima surat dari Kejaksaan Agung mengenai status Ali Mazi. Depdagri, katanya, tetap berpegang kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam mengambilkan kebijakan atas kasus tersebut. Ditanya kasus itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepala daerahnya, Mendagri mengatakan bahwa kondisi yang akan terjadi adalah sebaliknya. "Justru sebaliknya, rakyat semakin percaya karena Indonesia adalah negara hukum," katanya. Mendagri juga mengingatkan, pemerintah berkali-kali menekankan bahwa dalam pemeriksaan jangan ada fitnah tapi harus berdasarkan fakta. "Kita tetap berpedoman praduga tidak bersalah, kalau ada keputusan hukum kita akan melaksanakannya sesuai hukum," katanya. Sebelumnya pengamat hukum tata negara, Denny Indrayana meminta Gubernur Ali Mazi secara sukarela segera non aktif sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan, guna menumbuhkan budaya politik yang baik serta agar jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu. Ali Mazi bersama dengan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Robert J Lumampaw, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat (saat ini menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan) Ronny Kusuma Yudistiro dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan itu. Dalam kasus tersebut Ali Mazi menjadi pengacara pengelola Hotel Hilton PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006