Meski tes COVID-19 sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan, vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan
Jakarta (ANTARA) -
Kini, pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) dan antigen.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
 
Artinya, Indonesia telah siap menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat yang aman COVID-19.

Sebelum suatu kebijakan diterapkan, tentu pemerintah sudah melalui pengamatan secara mendalam, mulai dari data perkembangan COVID-19, kasus positif, kesembuhan, kematian, hingga cakupan vaksinasi di tingkat nasional.
 
Indonesia telah melewati puncak varia Omicron pada tanggal 20 Februari 2022, di mana saat ini kasus positif COVID-19 terus menunjukkan penurunan.
 
Karakteristik gelombang Omicron yang dialami oleh sebagian besar negara di dunia, di mana jumlah kasus cepat naik, namun turun dalam waktu yang relatif singkat, ternyata juga dialami oleh Indonesia.
 
Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan lalu, kasus mingguan meningkat sangat tajam menjadi hampir 400.000 kasus. Saat ini, hanya berselang dua pekan Indonesia berhasil menurunkan kasus hampir setengahnya menjadi 200.000 kasus.

Tentunya, penurunan angka kasus positif itu menjadi kabar baik meski angka kasus positif masih terbilang tinggi.

Indonesia masih berjuang untuk menurunkan angka kasus menjadi seperti sebelum puncak yang hanya berkisar 1.000 kasus dalam satu pekan.
 
Dengan adanya penurunan kasus di dalam negeri, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru perjalanan domestik, di mana pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan penguat atau booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, meski tes COVID-19 sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan, vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, sudah ada data vaksin serta rekam kesehatan tamu atau pengunjung apakah dia dalam masa karantina atau isolasi karena terpapar COVID-19.
 
"Tentunya, kegiatan masyarakat harus dilakukan dengan tidak meningkatkan potensi penularan dan harus dalam koridor yang aman," katanya.
 
Ketentuan perjalanan
 
Perjalanan domestik yang menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen itu tentunya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
 
Pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, percepatan vaksinasi lengkap dan booster, serta kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang terus ditingkatkan menjadi salah satu hal penting bagi Indonesia menuju transisi.

Dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 itu dijelaskan, kebijakan menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

 
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Pur) Alexander K Ginting.

Ia mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Selama perjalanan, kata dia, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. "Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya.

Transisi
 
Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Tanah Air, pemerintah pelan-pelan melakukan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi COVID-19.

Pelonggaran tidak hanya di sektor transportasi, pemerintah juga memberikan kelonggaran ke seluruh kompetisi olahraga untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk "check in".
 
Kemudian, kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 dengan jumlah penonton 100 persen.
 
Masih dalam upaya menuju transisi endemi, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan uji coba juga dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Provinsi Bali.
 
Mulai 7 Maret, setiap PPLN yang datang ke Bali tidak wajib melakukan karantina. Untuk mendapatkan pengecualian ini, PPLN harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, di antaranya menunjukkan bukti booking hotel yang telah dibayar minimal empat hari atau bukti domisili bagi WNI, sudah vaksinasi booster dan melakukan tes PCR kedatangan, jika hasilnya negatif, maka PPLN dibebaskan dari karantina. Tes PCR akan diulang kembali di hari ketiga.
 
Pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival kepada 23 negara diantaranya ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Apabila uj icoba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.
 
''Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru, kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berdasarkan data yang ada," katanya.

Ia mengatakan, semua upaya yang dilakukan itu perlu dukungan dari masyarakat dan edukasi mumpuni dari pemerintah agar pendampingan dengan COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja.
 
Meningkatnya mobilitas masyarakat tentu dapat membuka banyak peluang untuk meningkatkan produktivitas, yang akhirnya mendorong perekonomian nasional.
 
Namun saat bersamaan, meningkatnya mobilitas masyarakat juga dapat membuka peluang terjadinya peningkatan kasus COVID-19 kembali terjadi.
 
Maka itu, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan adalah harga mutlak yang tidak dapat ditawar agar kasus COVID-19 tetap terkendali.

Baca juga: Organda sambut baik kebijakan perjalanan tanpa hasil tes Covid-19

Baca juga: Satgas: Kenaikan positivity rate mingguan bukti penularan masih tinggi

Baca juga: KAI Cirebon mulai berlakukan peniadaan syarat tes PCR atau antigen

Baca juga: Bandara Lombok tak wajibkan penumpang tervaksin tes PCR dan antigen




 

Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022