Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily dan 12 orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada tahun anggaran 2011—2016.

"Hari ini, pemeriksaan Gerson Eliezer Selsily serta 12 orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016 yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali pun menyampaikan pemeriksaan tersebut di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

Ia menyebutkan 12 saksi lainnya tersebut , yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla, Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan Gamar The, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan periode 2008—2012/PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon Ajid Kunio, dan anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2012 Rajab Letetuny.

Berikutnya, ada PNS Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku/anggota Panitia Pengadaan atau Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan periode 2015—2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup Mahdi Bazargan, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies.

Ada pula dua kontraktor, yaitu Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein, serta pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa bernama Myradiana A. Basir.

Baca juga: KPK dalami aliran uang eks Bupati Buru Selatan dari kontraktor

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan


Sebelumnya, Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011—2016 dan 2016—2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop lantas merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Baca juga: KPK duga mantan Bupati Buru Selatan beli kendaraan atas identitas lain

Baca juga: KPK panggil wiraswasta sebagai saksi proyek jalan di Buru Selatan


Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022