Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi LPEI berinisial JD berupa 20 bidang tanah dan bangunan di atasnya.

“Dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Adapun bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung berdasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.

Baca juga: Kejagung sebut dua tersangka baru LPEI dijerat TPPU
Baca juga: Kejari Jaksel terima pelimpahan tersangka halangi kasus korupsi LPEI
Baca juga: Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi LPEI


“Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Ketut Sumedana menerangkan.

Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tersangka JD disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022