Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menetapkan EH, pimpinan kantor cabang pembantu bank plat merah di Muaradua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.

Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank plat merah di wilayah itu tahun 2021-2022.

"EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah alat bukti dinyatakan lengkap," katanya.

Dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana KUR yang diperuntukkan untuk nasabah atau debitur kelompok usaha tertentu sektor pertanian dengan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Dia menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan No: PE.03.04/SR-738/PW07/5/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua,” tegasnya.

Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, terhitung sejak Selasa 16 Januari 2024 sampai dengan 4 Februari 2024.

“Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024