Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah dugaan sejumlah pihak tentang adanya kecurangan dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik senilai Rp5,9 triliun.

Mendagri, dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa ataupun yang mewakili di Jakarta, Rabu malam, menjelaskan proses pengadaan KTP elektronik ini telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan lelang ini, mulai dari penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga pelaksanaan lelang telah dikawal oleh BPKP dan melibatkan LKPP.

"Kita sudah menyurati BPKP supaya menjadi pendamping. Dari awal kita punya niat baik agar ini berjalan dengan bersih," katanya.

Menurut Gamawan, hasil audit BPKP menyatakan tidak ada masalah dalam proses lelang pengadaan e-KTP ini. Lelang pengadaan e-KTP itu sendiri, dimenangkan oleh konsorsium PNRI.

Tetapi kemudian muncul dugaan dari sejumlah pihak tentang adanya kecurangan dalam pengadaan e-KTP, terkait penetapan pemenang lelang, nilai lelang, dan penyalahgunaan wewenang panitia lelang.

Mendagri membantah adanya kolusi dan nepotimse dalam pengadaan e-KTP ini, seperti yang dituduhkan. Sebelumnya, muncul isu, salah satu pemilik perusahaan anggota konsorsium PNRI adalah kolega Mendagri.

"Ada satu anggota konsorsium yang pernah kontrak (proyek) di Padang lalu dikatakan dia sahabat saya. Padahal saya hanya bertemu sekali saat tandatangan kontrak.Sudah keterlaluan (isu -red) ini," ucapnya, menegaskan.

Kemudian, Gamawan juga menyebutkan tentang isu adanya penawaran lelang Rp4,7 triliun oleh konsorsium tertentu. Gamawan menjawab tidak pernah ada penawaran senilai Rp4,7 triliun dalam proses lelang e-KTP. Perusahaan yang dikatakan memberikan penawaran Rp4,7 triliun, kata Gamawan, justru tidak mengikuti proses lelang.

Jika dikatakan pengadaan e-KTP terlalu mahal, Gamawan menjelaskan, sebelum menetapkan HPS, panitia telah melakukan survei pada pabrik-pabrik produsen alat-alat yang digunakan untuk e-KTP dan semua pabrik tersebut memberikan kalkulasi harga diatas Rp6 triliun.

Saat HPS ditentukan senilai Rp5,9 triliun, Gamawan mengatakan, BPKP telah dilibatkan untuk melakukan audit dan hasilnya tidak ada masalah.

Gamawan mengatakan, sejak awal ia ingin proyek pengadaan KTP elektronik berlangsung bersih dan sesuai aturan.

Isu-isu tidak jelas tentang dugaan penyelewengan maupun kecurangan ini, dinilai Mendagri sebagai upaya untuk mencederai proses pengadaan e-KTP. Ia mengatakan tidak akan tinggal diam begitu saja apabila ada pihak yang berusaha mencederai.

"Saya berusaha menjaga integritas," katanya. (H017/C004/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011