Purwokerto (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) perlu segera disahkan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"RUU TPKS perlu segera disahkan untuk menjamin adanya perlindungan yang nyata terhadap korban tindak kekerasan seksual," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad.

Baca juga: Menteri PPA menunggu panggilan DPR RI bahas RUU TPKS

Terlebih lagi, kata Tri Wuryaningsih, pada saat ini kasus-kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di tengah masyarakat.

"Mengingat bahwa pada saat ini banyak terungkap kasus kekerasan seksual, maka percepatan pengesahan RUU TPKS perlu dilakukan," katanya.

Baca juga: MPR: Perlu solusi atasi hambatan proses hukum kasus kekerasan seksual

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unsoed tersebut juga menambahkan, bahwa upaya yang dilakukan para pemangku kebijakan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS perlu diapresiasi.

"Hal ini tentunya menunjukkan adanya komitmen yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," katanya.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional berdayakan perempuan demi kesetaraan

Terlebih lagi, kata dia, Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret merupakan momentum yang tepat untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS.

"Hari Perempuan Internasional bukan hanya menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen terkait dengan strategi pengarusutamaan gender, namun juga bagi percepatan pengesahan RUU TPKS," katanya.

Baca juga: Pemerintah tunggu undangan DPR bahas lebih lanjut RUU TPKS

Perempuan yang akrab disapa Triwur itu juga menjelaskan, tema yang diangkat dalam Hari Perempuan Internasional atau "International Womens Day" adalah #BreakTheBias yang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program kesetaraan gender.

"Tema tersebut dapat diartikan bahwa hingga saat ini persoalan bias gender masih berlangsung di tengah masyarakat. Sehingga pelabelan negatif, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi," katanya.

Baca juga: MPR: Tingkatan literasi bahaya kekerasan seksual di game online

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Ade Maman menambahkan, langkah percepatan pengesahan RUU TPKS memang diperlukan jika melihat kondisi dan perkembangan kasus kekerasan seksual beberapa waktu belakangan.

"Saya kira sangat tepat bila dilakukan percepatan pengesahan RUU TPKS, karena hal ini sangat mendesak untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan atau kejahatan seksual," katanya. T.W004

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022