Tangerang (ANTARA News) - Angkutan umum di Kota Tangerang Selatan, Banten, dilarang berkaca gelap sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan kriminal.

"Setelah adanya kejadian di Jakarta, maka kita akan lakukan penindakan terhadap angkutan umum yang berkaca gelap," kata Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Wijaya Kusuma di Tangerang, Jumat.

Pernyataan Wijaya terkait peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh RS (27) di dalam angkutan kota D-02 jurusan Ciputat - Pondok Labu pada Kamis (1/9).

Serta pemerkosaan yang dialami Livia yang diperkosa RH dan A di mikrolet Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi pada Selasa (16/8).

Livia ditemukan sudah tak bernyawa oleh penggembala kambing di selokan sedalam dua meter di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Kami harapkan tidak terjadi peristiwa tersebut di Tangerang Selatan. Maka, sejak dini pengawasan sudah kami lakukan," katanya.

Berdasarkan data dari Dishubkominfo hingga bulan Maret 2011, jumlah angkum yang tersebar di tujuh kecamatan mencapai 1.650 dengan rincian 21 trayek.

Dikatakan Wijaya beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan penertiban angkum yang memakai kaca gelap dan berstiker menutupi bagian kaca belakang.

Hal ini untuk mengantisipais adanya kejahatan didalam angkum. "Beberapa waktu lalu sudah kita lakukan. Kami mencopoti stiker dibelakang angkutan umum karena mengganggu penglihatan," katanya.

Menurutnya Dishubkominfo akan terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang angkutan umum.

Namun, ia juga mengharapkan adanya kerjasama dari para pemillik angkot maupun sopir dalam menjaga keselamatan penumpang.

"Kita perlu kerjasama dengan semua pihak. Kita juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ini," katanya.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011