Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menyebutkan masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa, mengatakan, mereka tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng. "Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana," kata dia.

Baca juga: Ombudsman sebut akar masalah kelangkaan minyak goreng disparitas harga

Baca juga: DPR akan panggil paksa Mendag jelaskan kelangkaan minyak goreng

Baca juga: Minyak goreng di Kalsel makin langka
 
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi.

Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini. "Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng di Bengkulu," ujarnya.​​​​​​​

Baca juga: Pabrik oleokimia stop produksi terdampak kebijakan DMO Sawit

Baca juga: Gabungan Industri Minyak Nabati keberatan penetapan DMO 30 persen

Baca juga: Harga minyak goreng di Kendari tembus Rp70.000 per liter


Hingga saat ini minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong.

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022