Arosuka, Sumbar (ANTARA News) - Jembatan Timbangan Oto (JTO) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah menilang lebih dari 700 truk yang melebihi tonase terhitung sejak Juli 2011, menyusul diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur setempat tentang pembatasan tonase angkutan barang.

Kepala JTO Lubuk Selasih Yusril di Arosuka, Minggu, mengakui sejak adanya SE tersebut pihaknya terus melakukan penertiban terhadap truk-truk yang bermuatan lebih dengan cara penilangan.

Gubernur Sumbar mengeluarkan SE tertanggal 13 April 2011 tentang Pembatasan Tonase bagi Angkutan Barang yang hanya membolehkan total angkutan sebanyak 12 ton.

"Seharusnya bagi yang bermuatan lebih itu dibongkar muatannya, tapi karena tempat penampungan belum ada, kita hanya bisa menilang," katanya.

Terkait adanya isu miring yang menyatakan pihak JTO membebaskan truk yang bermuatan lebih dengan membayar uang dalam jumlah tertentu, Yusril menyangkalnya.

"Kita tidak melakukan praktik pungutan liar atau melakukan perbuatan suap menyuap di JTO Lubuk Selasih," tegasnya.

Menurut dia, jika tudingan itu benar dan ada petugas di timbangan yang kedapatan atau terbukti melakukannya, ia memastikan akan diberi sanksi keras.

"Bisa dimutasi bahkan diberhentikan dengan tidak hormat. Bahkan kalau masih ada yang berbuat nakal, akan kita pecat," tegasnya lagi.

Di tempat terpisah, salah seorang pengusaha angkutan truk, Indra mengatakan, di satu sisi ketentuan tonase angkutan 12 ton tersebut juga berdampak positif terhadap truknya yang akan terawat dengan biaya onderdil semakin irit.

"Tetapi di sisi lain kemacetan ekonomi secara luas akan menyebar. Harga melonjak dengan tingginya biaya angkutan, dan pada akhirnya rakyat kecil semakin menjerit," kata pemilik CV Taman Raudhah itu.

Menurut dia, untuk sekali jalan bagi truk dengan volume sebanyak 25 ton upah yang diterima pemilik truk dari Dharmasraya menuju Padang sekitar Rp3,6 juta, sedangkan biaya operasional mencapai Rp2,6 juta.

"Kalau tonase dikurangi, biaya angkutan terpaksa dinaikkan," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Solok Henderi Dunant menilai, adanya isu miring terkait dugaan permainan di JTO seharusnya membuat pihak JTO benar-benar menegakkan aturan sesuai SE Gubernur Sumbar.

"Agar isu miring itu tidak meluas, diminta kepada pihak JTO menegakkan aturan dengan benar, sebab kendaraan yang membawa muatan lebih menyebabkan jalan cepat rusak," katanya. (ANT-205/R014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011