Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencabut keputusan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lanny Jaya, Papua karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diduga melakukan pelanggaran dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

Permintaan itu dikemukakan tim kuasa hukum pasangan calon bupati/wakil bupati Lanny Jaya nomor urut tiga, Briyur Wenda dan Solayen Murib Tabuni, di Jakarta, Senin.

"KPU melakukan pemindahan tempat pleno di luar wilayah Kabupaten Lanny Jaya dan merancang menghilangkan suara pasangan calon yang diplenokan," kata Kores Tambunan, koordinator tim kuasa hukum Briyur- Solayen.

Menurut Kores, kliennya telah dirugikan karena perolehan suaranya di Distrik Balingga dihilangkan sebanyak 6.287 suara, sehingga yang ada hanya 5.713 suara dari Distrik Prime, Distrik Poga, Distrik Kwiyawage, Distrik Melagaineri, dan Distrik Gamelia.

"Ini jelas tindakan yang melanggar hukum dan aturan UU Pemilu," kata Kores.

Ia pun mengimbau semua pihak menolak penetapan bupati dan wakil bupati kabupaten itu disebabkan cacat hukum serta meminta pelantikannya ditunda.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Syahrul Aburusman, menambahkan, pleno Panitia Pemilihan Daerah telah menetapkan pasangan nomor urut tiga sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada yang digelar 29 Juli 2011 tersebut.

Pasangan Briyur-Solayen mengungguli lima pasangan calon lainnya dengan meraih 12.000 suara.‎​

Hal senada diutarakan kuasa hukum lainnya yang juga mantan aktivis `98, Taufan Hunneman.

"KPU tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang sebagai penyelengara pemilu yang jujur, adil dan profesional. Bahkan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang signifikan khususnya di Distrik Balingga," katanya.

Tim kuasa hukum Briyur-Solayen juga datang ke Kemendagri meminta penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati Lanny Jaya terpilih serta meminta dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran KPU setempat.

Mereka juga mendesak pemunggutan suara ulang di bawah pengawasan Kemendagri, KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat.
(S024)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011