Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual pada siswi Sekolah Menengah Pertama yang dilakukan oknum guru di Kota Bandar Lampung, Lampung.

"Kemen PPPA menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang merupakan lembaga pendidikan tempat belajar-mengajar. Sekolah yang seharusnya merupakan tempat aman bagi anak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru sekolah kepada muridnya," kata Nahar melalui siaran pers, Jakarta, Selasa.

Kemen PPPA melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung sudah melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban untuk visum di rumah sakit, memberikan layanan psikologis serta memfasilitasi rumah aman bagi korban selama proses pendampingan agar terhindar dari pemberitaan media dan rongrongan keluarga pelaku.

Kemen PPPA juga memastikan kebijakan pemerintah dan peraturannya dapat berjalan dalam proses hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak dan berperspektif korban serta pelaku diberikan ganjaran hukum yang setimpal agar memberikan efek jera.

Baca juga: Kemen PPPA dorong hukuman adil pelaku kekerasan seksual anak di Blitar

Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus rudapaksa anak di Makassar


Nahar menuturkan terungkap-nya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada murid oleh guru sekolah dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat. Tetapi, di sisi lain juga dapat memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang ditemui atau terjadi pada diri sendiri.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual pada siswi (15) Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh oknum guru (28) terungkap karena orang tua korban melapor ke Polsek Kedaton.

Modus-nya pelaku meminta korban datang ke sekolah dengan alasan ada tugas sekolah yang belum dituntaskan oleh korban pada 10 Maret 2022. Korban diperkosa di ruang kelas. Pelaku pun sempat mengancam korban.

Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.*

Baca juga: KPPPA: Paham perlindungan anak berperan pulihkan psikis korban

Baca juga: KPPPA: Kekerasan terhadap anak tidak serta merta cabut KLA Depok

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022