Jakarta (ANTARA News) - Karyawan PT Goro Batara Sakti yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Goro (FKKG) mencabut gugatan pailit mereka terhadap perusahaan Hipermarket yang sudah tidak beroperasi sejak 2004 itu sesaat sebelum majelis hakim membacakan putusan. Pada persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso memberikan kesempatan berbicara kepada Kuasa Hukum FKKG Sunyoto, selaku pemohon jika ada yang akan disampaikan sebelum putusan dibacakan. Pada kesempatan tersebut Sunyoto menyatakan FKKG mencabut gugatan pailit terhadap PT Goro karena telah mengadakan pertemuan dengan manajemen perusahaan selaku termohon. "Dalam perkembangan, kami mengadakan pertemuan dengan pihat termohon dan kami mengetahui ada dokumen-dokumen antara pihak termohon dan calon investor sehingga kami meminta pencabutan gugatan," kata Sunyoto. PT Goro, lanjut dia, telah membuat perjanjian dengan PT Tridatama Kerta Raya selaku calon investor baru untuk mengoperasikan kembali Hipermarket Goro dengan mempekerjakan kembali seluruh karyawan lama dan bersedia memenuhi kewajiban PT Goro kepada karyawan yang belum dibayarkan gajinya sejak hipermarket tersebut tutup pada pertengahan 2004. "Berdasarkan niat baik dari manajemen dan pihak investor baru itu, maka kami memilih untuk mencabut gugatan pailit dengan mempertimbangkan sulitnya mencari lapangan kerja yang baru bagi 1.000 karyawan lama," tuturnya. Setelah melalui persetujuan pemohon, majelis hakim kemudian menyetujui pencabutan gugatan pailit yang diajukan oleh FKKG yang selanjutnya akan disyahkan melalui penetapan pengadilan. Ketua I FKKG, M. Rifai mengatakan pencabutan gugatan tersebut didasari oleh niat baik para karyawan untuk mempercayai janji manajer PT Goro dan investor baru yang akan melunasi pembayaran gaji mereka selama 22 bulan meski belum ada perjanjian resmi tertulis antara para karyawan kepada manajement PT Goro maupun investor yang baru. "Perjanjian yang ada baru antara manajemen PT Goro dan investor yang baru. Tetapi kami dijanjikan untuk dibayarkan gajinya pada 14 Pebruari 2006," ujarnya. FKKG, lanjut Rifai, akan menentukan batas waktu tertentu yang masih dapat ditoleransi apabila setelah Pebruari 2006 gaji tersebut tidak kunjung dibayarkan. Sejak tidak beroperasi pada pertengahan 2004, PT Goro tidak membayarkan gaji 1.000 karyawannya yang tersebar dalam empat cabang di Kelapa Gading Jakarta Utara, Pekayong Bekasi, Margonda Depok dan Makassar Sulawesi Selatan. Jumlah tunggakan gaji kepada para karyawan itu sebesar Rp20 miliar per 31 Desember 2004. Sejak tidak beroperasi, status karyawan PT Goro juga tidak jelas karena tidak pernah diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak manajemen.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006