Jakarta,  (ANTARA News) - Delapan obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani oleh Departemen Keuangan (Depkeu) telah menandatangani aset settlement.

"Depkeu mengungkapkan sudah ada penandatanganan asset settlement, ini kemajuan yang sudah lumayan. Itu ikatan bahwa aset mereka (obligor) tidak bisa dijual dalam rangka menutup utang mereka," kata anggota Tim Penegawas (Timwas) Penyelesaian BLBI DPR, Dradjad H. Wibowo.

Dradjad mengungkapkan hal itu usai mengikuti pertemuan konsultasi Timwas Penyelesaian BLBI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda I Depkeu Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selain ditandatangani asset settlement, juga disepakati bahwa jika ada kekurangan pembayaran dari aset itu, maka kekurangannya akan ditutup oleh obligor.
Namun Dradjad tidak tahu persis kapan penandatangan asset settlement itu dilakukan. "Tentang kapannya tanya ke Menkeu atau Direktur Jendral terkait," katanya.

Delapan obligor BLBI dimaksud adalah yang sudah disepakati penyelesaiannya dengan Komisi XI DPR seperti Ulung Bursa, Omar Putirai, Agus Anwar, dan Lidia Mochtar.

Dradjad yang mendampingi Ketua Timwas Penyelesaian BLBI DPR Aulia Rahman, menjelaskan, rapat konsultasi itu membahas tindak lanjut penyelesaian BLBI, sesuai dengan amanat rapat paripurna DPR pada saat itu.

Menurut Dradjad, Timwas Penyelesaian BLBI DPR akan kembali mengadakan rapat konsultasi dengan Menkeu pada 4 Februari 2009.

Rapat antara lain akan membahas bagaimana status aset-aset yang sudah diserahkan apakah akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kejaksaan Agung atau aset yang dikelola oleh Depkeu.

"Ini belum ada kesepahaman, juga mengenai basis nilai asetnya," katanya.

Menurut dia, penyelesaian terhadap delapan obligor BLBI di Depkeu ditargetkan hingga dana kas masuk ke kas negara pada 2009 ini.

"Kita harapkan bisa masuk dalam APBN 2009 sehingga ukurannya jelas berapa rupiah yang sudah kembali dari 8 obligor ini, apakah itu masuk dari Kejaksaan Agung atau Depkeu yang penting masuk ke bendahara negara," katanya.

Dradjad menyebutkan, berdasar audit BPK, total utang dari delapan obligor BLBI yang ditangani Depkeu sekitar Rp2 triliun. "Aset itu harus segera dijual untuk melunasi utang yang sudah terjadi sejak 1999," kata Dradjad.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009